Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menyepakati pembangunan 1.000 rumah subsidi bagi wartawan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dua menteri dan satu lembaga.
Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam pernyataannya, Maruarar mengonfirmasi 100 rumah pertama siap diserahkan pada Selasa (6/5/2025) pukul 16.00 WIB. “Langsung 100 kunci untuk wartawan, ya. Sudah kami tetapkan tanggalnya,” tegas Maruarar saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Syarat dan Mekanisme Seleksi Penerima
Seleksi penerima rumah subsidi akan dikoordinasikan oleh Komdigi bersama Dewan Pers dan BPS, dengan kriteria utama berdasarkan penghasilan maksimal Rp 13 juta per bulan bagi wartawan berkeluarga dan maksimal Rp 12 juta per bulan bagi wartawan lajang.
Maruarar menyatakan, keterlibatan BPS dalam verifikasi data menjamin akurasi dan pemerataan bantuan rumah subsidi untuk wartawan.
Komitmen Menjaga Independensi Pers
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, program ini bukan alat politik, melainkan bentuk dukungan terhadap kesejahteraan jurnalis sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi.
“Bantuan ini tidak mensyaratkan dukungan politik. Wartawan tetap bisa dan harus mengkritik pemerintah jika perlu,” kata Meutya, yang memiliki latar belakang sebagai jurnalis.
Data Berkualitas dari BPS Jadi Fondasi Program
Kepala BPS Amalia Widyasanti menjelaskan, MoU ini melanjutkan pola serupa yang telah dijalankan untuk guru dan tenaga kesehatan. Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan program serupa untuk buruh.
“Kami ingin statistik benar-benar menjadi bermakna dan berdampak untuk pembangunan,” ujar Amalia.
Program rumah subsidi untuk wartawan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan taraf hidup jurnalis, sekaligus mendukung ekosistem pers nasional yang kuat, sehat, dan profesional.
