Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Zulhas Sebut Impor Ilegal Makin Marak Meski Ada Satgas

Zulhas Sebut Impor Ilegal Makin Marak Meski Ada Satgas

Jakarta

Serbuan produk impor ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah membentuk Satuan Tugas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut impor ilegal makin marak meski sudah ada Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Zulhas menggambarkan para importir bak kuman yang semakin kuat.

Sebagai informasi, Satgas tersebut bertujuan menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor. Selain itu, satgas juga melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu, seperti standar, SNI, dan pajak. Dalam pelaksanaannya, fokus tugas Satgas hanya menyasar ke gudang importir, bukan turun langsung ke lapangan.

“Nah oleh karena itu beberapa waktu yang lalu alternatifnya Satgas kita bentuk. Cuma saya perhatikan, kalau kita bikin Satgas itu seperti kuman. Selesai Satgas tambah kuat dia (importir), tambah canggih, bukan hilang gitu. Dimatikan tambah kuat lagi. Ini sebetulnya apa yang terjadi,” kata Zulhas dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mengecek sebenarnya apa yang terjadi dibalik maraknya produk ilegal, meskipun sudah dibentuk Satgas. Zulhas juga mendorong agar menggandeng para ahli di bidangnya.

Selain itu, Zulhas juga menyarankan agar jajarannya untuk turun langsung ke lapangan, seperti Pasar Tanah Abang hingga Pasar Mangga Dua. Dari situ, pihaknya bisa saja mendapatkan informasi asal muasal produk impor ilegal tersebut.

“Bila perlu pasar-pasar, pusat-pusat pasar grosir-grosir besar, seperti Tanah Abang, Mangga Dua, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Makassar diriset bisa ditanya. Di pasar itu yang beredar itu ini dari mana barangnya? Nah sudah kalau udah gitu ketahuan tuh barangnya dari mana” imbuhnya.

Zulhas menilai di pusat-pusat grosir tersebut produk impor ilegal dijual dengan harga murah, misalnya pakaian dijual Rp 60.000 per tiga potong baju. Apabila sesuai aturan, pakaian dari luar negeri dikenakan pajak Rp 60.000 per potong.

“Karena di Kemendag itu ada aturan kalau baju kaos masuk di sini dari luar negeri, kena pajak Rp 60.000 satu, tapi dijualnya Rp 60.000 tiga, kan itu nggak masuk akal. Nah, itu nanti kita lihat apa sebetulnya masalahnya di mana kendalanya. Nah, ini kita pelajari semua,” jelasnya.

(ara/ara)