Zat Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Kini Pengguna Bisa Ditangkap

Zat Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Kini Pengguna Bisa Ditangkap

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap aturan baru soal zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aturan baru ini sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025.

“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini maka penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik bisa dilakukan penindakan.

Dengan demikian, seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan UU Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar rumah yang dijadikan lab tersembunyi vape etomidate pada (9/11/2025). Lab ini merupakan milik sindikat narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.

Di lab itu, petugas menemukan barang bukti cairan etomidate sebanyak 1,7 kilogram gram dan cairan campuran sebanyak 4.000 gram. Jika dikonversikan, nilai cairan narkotika ini mencapai Rp17,1 miliar.