Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Fitri, pertanyaan “Zakat fitrah berapa kg?” atau “Zakat fitrah berapa rupiah?” selalu muncul. Zakat fitrah, kewajiban suci bagi umat Muslim yang mampu, bertujuan menyucikan diri dan berbagi rezeki.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang. Nilai uangnya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran zakat fitrah 2024 dan 2025, syarat, niat, dan tata cara pembayarannya.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Dikutip dari laman BAZNAZ.go.id, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah dapat berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dibayarkan dalam bentuk uang. Pada tahun 2024, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sekitar Rp45.000 hingga Rp55.000 per orang, dengan besaran yang tepat bervariasi tergantung wilayah.
Untuk wilayah Jabodetabek, BAZNAS menetapkan Rp45.000 per jiwa. Sementara itu, pada tahun 2025, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal itu tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025.
Perlu diingat bahwa angka-angka ini bersifat dinamis dan dapat berubah setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga beras di pasaran. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di daerah Anda untuk mendapatkan informasi terbaru.
Perbedaan besaran zakat fitrah antar daerah juga dipengaruhi oleh harga beras di masing-masing wilayah. Daerah dengan harga beras yang lebih tinggi akan memiliki besaran zakat fitrah yang lebih tinggi pula, baik dalam bentuk uang maupun beras.
Selain itu, beberapa lembaga zakat mungkin memiliki besaran zakat fitrah yang sedikit berbeda, meskipun selisihnya tidak terlalu signifikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan perhitungan dan pertimbangan yang digunakan oleh masing-masing lembaga.