Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu penjadwalan pembahasan RUU tersebut.
“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 7 November 2024.
Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset, serta peraturan perundang-undangan yang membutuhkan perubahan atau penggantian, terutama untuk penegakan hukum.
“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya yang dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril bersama pimpinan KPK juga membahas keluhan warga negara asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dianggap rumit. Proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum dapat mengurus visa bekerja dari Imigrasi.
Yusril menekankan perlunya peningkatan layanan digital atau online untuk mempermudah proses tersebut. Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa.