Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana Nasional 8 September 2025

Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memasikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
“Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
Peristiwa pelindasan Affan oleh kendaraan traktis (rantis) Brimob terjadi pada 28 Agustus 2025 malam. Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan itu. 
“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sidang etik telah digelar terhadap tujuh anggota Brimob, termasuk Cosmas dan Rohmat di antaranya.
Selain itu, pelaku kerusuhan pada peristiwa Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” kata 
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.
Dia menegaskan bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.
Dia menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.
Untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.
“Bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.
Dia menegaskan bahwa rapat telah memutuskan untuk melakukan penyidikan terhadap semua mereka yang ditahan.
“Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak asasi manusia pada mereka,” jelasnya.
Dia menegaskan, apa yang saat ini dilakukan pemerintah bukanlah bentuk kezaliman terhadap masyarakat, tetapi upaya penegakan hukum sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tetapi kalau rakyat itu diduga melakukan suatu tindak pidana, negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.