Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait 17+8 tuntutan rakyat yang disampaikan oleh berbagai kelompok aspirasi dalam beberapa waktu terakhir.
Respons itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril menjelaskan, 17+8 tuntutan rakyat tidak dibahas secara spesifik dalam rapat, tetapi masing-masing kementerian dan koordinasi menteri sudah memiliki jawaban tersendiri atas aspirasi yang muncul.
Dia menambahkan bahwa salah satu poin penting yang sedang mendapat perhatian adalah pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Presiden sudah beberapa kali menegaskan agar DPR segera membahas RUU tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas 2025-2026, dan saat ini sedang menunggu keputusan apakah DPR akan mengambil inisiatif pembahasan,” jelasnya.
Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya pernah diajukan pada masa pemerintahan sebelumnya, namun belum tuntas. Pemerintah kini siap membahas lebih lanjut, tergantung siapa yang ditunjuk Presiden untuk menangani pembahasan tersebut.
Selain itu, Yusril menyebut rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian sebagai bagian dari reformasi politik yang sedang dijalankan.
“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan sistem pemilu, termasuk penghapusan ambang batas parlemen [threshold],” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi politik yang luas agar partisipasi politik terbuka bagi semua kalangan, bukan hanya mereka yang memiliki modal atau ketenaran sebagai artis dan selebriti. Dia menilai sistem saat ini membuat orang berbakat di bidang politik sulit untuk muncul.
“Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri menjadi focal point dalam proses perubahan Undang-Undang Pemilu, dan saya juga diberi arahan oleh Presiden untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi secara mendalam dalam rangka memperbaiki UU Pemilu untuk periode empat tahun ke depan,” pungkas Yusril.
Seperti diketahui, berbagai kelompok sipil yang terdiri dari artis hingga influencer menggaungkan kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat yang mendapat respons positif dari masyarakat di media sosial.
Berdasarkan dokumen yang beredar luas di media sosial, tuntutan rakyat dibagi untuk beberapa target dan tenggat waktu yang berbeda. 17 tuntutan rakyat wajib diselesaikan dalam sepekan hingga 5 September 2025 oleh Presiden Prabowo, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
Selanjutnya, masyarakat sipil juga mengajukan daftar 8 tuntutan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau hingga 31 Agustus 2026. Salah satunya adalah tuntutan untuk pengesahan UU Perampasan Aset dan reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif.
