Yusril: 82 WNI Divonis Mati Malaysia, 79 di Antaranya Diampuni
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) divonis mati di Malaysia namun mayoritas diampuni dan bisa kembali ke Indonesia.
Saat ini ada 5.800 napi WNI yang berada di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 orang dijatuhi vonis pidana mati.
“Dan ada 79 orang yang sudah diampuni oleh Malaysia. Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati. Namun, sampai hari ini di antara 82 itu tidak ada satu pun yang dieksekusi,” kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah Malaysia, kata politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini, siap untuk memulangkan narapidana WNI jika Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan.
“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat (jika) kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril.
Meski demikian, dia mengatakan, pemulangan napi WNI itu membutuhkan koordinasi internal karena kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia cukup penuh.
“Karena sekarang pun lembaga masyarakat kita penuh sesak. Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih dari 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,” ucap dia.
Yusril mengatakan, hal serupa juga siap dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi karena sudah ada pembicaraan awal terkait pemulangan napi WNI.
“Dan ada green light untuk mereka memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini,” tuturnya.
“Jadi yang terbanyak terpidana kita di luar negeri adalah di Malaysia dan ada di Saudi Arabia,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Yusril: 82 WNI Divonis Mati Malaysia, 79 di Antaranya Diampuni Nasional 9 Oktober 2025
/data/photo/2020/12/28/5fe92adf3c888.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)