GELORA.CO – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan akun YouTube Resbob, resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Sanksi ini menyusul aksi Resbob yang melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking, yang kini masih dalam pencarian polisi.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
“Menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” ujar Nugrahini dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Nugrahini menekankan bahwa ucapan Resbob yang viral di media sosial bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya akademik UWKS.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Nugrahini.
Keputusan DO yang dijatuhkan UWKS ini, menurut Nugrahini, merupakan tanggung jawab moral dan institusional kampus. Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.
“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” kata dia.
Selain aspek akademik, kasus ini juga telah menjadi perhatian kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, meminta keluarga Resbob untuk membujuk streamer itu menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan lancar.
“Kami minta kepada orang tuanya, sodaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami, sehingga untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).
Hendra menambahkan bahwa ujaran kebencian Resbob telah menimbulkan luka bagi masyarakat, khususnya suku Sunda, dan memancing kemarahan berbagai pihak.
“Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami,” imbuh Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah menerima dua laporan dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2025.
Penyelidikan telah dilakukan dengan melacak keberadaan Resbob di beberapa daerah, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.
