Jakarta, CNBC Indonesia – YouTube sempat diminta mengganti nama YouTube Short oleh perusahaan film pendek asal Inggris. Ini karena namanya mirip dengan yang mereka gunakan.
Namun akhirnya, Google memenangkan gugatan merek dagang yang diajukan atas platform video pendek tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi London menyatakan bahwa tidak ada risiko kebingungan bagi konsumen antara keduanya.
Shorts International, yang mengelola saluran televisi yang dikhususkan untuk film pendek, menggugat raksasa teknologi itu tahun lalu. Mereka menuduh Google melanggar merek dagangnya atas kata “shorts”.
YouTube yang dimiliki Google telah meluncurkan Youtube Shorts, platform yang menampilkan video berdurasi satu menit, pada akhir 2020 lalu.
Pengacara Google Lindsay Lane berpendapat dalam dokumen pengadilan di persidangan awal bulan ini bahwa “sangat jelas” platform Shorts berasal dari YouTube, bukan Shorts International.
Sementara Hakim Michael Tappin mengatakan dalam putusan tertulis bahwa tidak satu pun penggunaan kata “shorts” oleh Google yang menyebabkan kemungkinan kebingungan mengenai asal platform tersebut.
Hakim juga mengatakan bahwa penggunaan kata tersebut oleh Google dan YouTube tidak akan menyebabkan kerusakan pada karakter khas atau reputasi merek dagang (Shorts International) dan menolak gugatan tersebut.
(fab/fab)