YLKI Buka-bukaan soal Sanksi Polemik Sumber Mata Air Aqua

YLKI Buka-bukaan soal Sanksi Polemik Sumber Mata Air Aqua

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bagi para pelaku usaha untuk mengimplementasikan klaim-klaim yang diiklankan kepada masyarakat. Dalam polemik Aqua dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, YLKI menjelaskan peluang sanksi hukuman yang dapat disangkakan kepada produsen.

Menurut Ketua YLKI Niti Emiliana, polemik yang terjadi belakangan ini disebabkan pelaku usaha yang tidak transparan dalam memberikan informasi dan klaim iklan yang tidak sesuai. Jika dugaan masalah sumber mata air Aqua terbukti bersalah, maka melanggar UU Perlindungan Konsumen.

“Jika terbukti bersalah, maka bisa dikenakan Pasal 8f UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Niti kepada Bisnis dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Dia menyampaikan dalam UU perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang menjual produk yang tidak sesuai dengan kondisi pada label dan iklan. Dengan demikian, dia menilai iklan yang disampaikan PT Tirta Investama itu diduga melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur.

Bukan itu saja, dia mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan menyertakan klaim yang sesuai. 

Pasalnya, pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab terhadap informasi klaim yang dijanjikan. Dia menjelaskan hal ini termasuk dalam itikad baik dalam berbisnis. Niti juga berharap agar pemerintah melakukan audit untuk meninjau ulang dari aspek klaim yang dijanjikan.

“YLKI mendorong adanya audit dan pemerintah untuk peninjauan ulang terkait perizinan usaha dan perolehan air tersebut dari sisi klaim dan dampak lingkungan,” jelasnya.

Polemik Aqua vs Dedi Mulyadi 

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyinggung soal sumber air produk air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan Dedi sedang berkunjung ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat. Dia mempertanyakan sumber air Aqua yang ternyata berasal dari sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter.

“Dalam pemikiran saya bahwa ini airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan,” ujarnya. 

Manajemen Aqua menjelaskan bahwa air Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ketat yang melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahapan evaluasi, minimal 1 tahun penelitian.

Proses ini dilakukan oleh tim ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. Aqua hanya menggunakan air dari akuifer dalam (kedalaman 60–140 meter), bukan dari air permukaan atau air tanah dangkal.

Terkait sumber air dari aktivitas pengeboran, perusahaan menegaskan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. 

“Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing [mengalir alami],” ungkap manajemen Aqua dalam pernyataan tertulisnya.