Jakarta –
Hasil merger XL Axiata dengan Smartfren nantinya akan menjadi sebuah entitas baru bernama XLSmart. Jaringannya jadi makin kencang nggak?
Jaringan internet yang kencang identik dengan spektrum frekuensi yang dimiliki oleh operator seluler. Saat ini XL menguasai spektrum sebesar 90MHz, yang terbagi menjadi 30MHz di frekuensi 2.100MHz, 15MHz di 900MHz, dan 45MHz di 1.800MHz.
Sementara Smartfren mempunyai total spektrum 62MHz yang terbagi menjadi 40MHz di 2.300Mhz dan 22MHz di 850MHz. Jika ditotal, maka XLSmart punya total spektrum sebesar 152MHz, atau spektrum terbesar kedua dari 3 operator seluler yang ada di Indonesia.
Sebagai perbandingan, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) punya total spektrum sebesar 135MHz dan Telkomsel punya total spektrum sebesar 165MHz.
Sementara itu jumlah pelanggan XL sampai Q3 2024 adalah 58,6 juta, sementara Smartfren 34,5 juta. Maka spektrum sebesar itu akan dipakai untuk melayani 94,5 juta pelanggan.
Besaran spektrum itu belum tentu akan langsung dimiliki oleh XLSmart, karena nantinya harus dihitung kembali oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan ada sebagian yang mungkin akan dikembalikan ke negara.
Meski begitu, CEO XL Axiata Dian Siswarini meyakini kalau mereka punya dasar yang kuat untuk mempertahankan semua spektrum yang mereka miliki. Karena menurutnya kondisi sebaran spektrum yang ada saat ini tidak imbang. Setelah merger itu selesai, barulah sebarannya sedikit merata.
“Kami percaya kami punya dasar yang kuat untuk mempertahankan spektrum yang ada,” kata Dian di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Sebagai informasi, saat XL mencaplok Axis pada 2013 lalu, XL mendapat tambahan spektrum sebesar 15MHz di frekuensi 1800MHz. Namun ada spektrum milik Axis sebesar 10MHz di 2100MHz yang dikembalikan ke pemerintah dan kemudian dilelang kembali.
Mengomentari kemungkinan hal ini terjadi kembali, Dian menyebut jika ada spektrum yang dikembalikan ke pemerintah, sebelum akhirnya spektrum tersebut dilelang kembali, maka pemerintah akan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi kalau pemerintah mengambil spektrum dari operator itu kan harus ada yang mengambil, ya kalau nggak diambil malah jadi hilang PNBP-nya pemerintah,” kata Dian.
(asj/fay)