WNA Malaysia Overstay 60 Hari di Ponorogo, Terancam Deportasi

WNA Malaysia Overstay 60 Hari di Ponorogo, Terancam Deportasi

Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH yang kedapatan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) di wilayah Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Penindakan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal seorang WNA. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan RBH menetap di rumah anak perempuannya berinisial S, seorang WNI di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

RBH diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda pada 12 November 2024 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Namun, setelah izin berakhir pada 11 Desember 2024, dia tidak pernah melakukan perpanjangan hingga akhirnya diamankan.

“Yang bersangkutan terbukti telah tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis. Sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RBH terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini juga memiliki sisi kemanusiaan. RBH yang kehilangan kontak dengan anak-anaknya sejak 1997, akhirnya ditemukan kembali berkat unggahan media sosial. Putrinya, S, meminta sang ibu pulang ke Indonesia karena kondisi kesehatan RBH menurun dan dia hidup seorang diri di Malaysia.

Meski demikian, keberadaan RBH di Indonesia tanpa izin tinggal sah tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Imigrasi menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban.

“Kami mendukung penuh arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi aturan. Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran keimigrasian demi kepentingan bangsa,” tegas Anggoro.

Dengan proses hukum yang berjalan, RBH dipastikan menghadapi sanksi administratif keimigrasian dan kemungkinan besar akan dideportasi ke Malaysia. [end/beq]