WN Prancis Diusir Imbas Nantang Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bali

26 March 2024, 13:32

WN Prancis berinisial TAB dideportasi dari Indonesia, Senin (25/3). Foto: Kemenkumham BaliWN Prancis berinisial TAB (43) dideportasi dari Indonesia, Senin (25/3). Hal ini lantaran TAB ogah membayar denda overstay tiga hari senilai Rp 1 juta kemudian mengejek petugas imigrasi di Bali.TAB mengejek dengan cara mengacungkan jari tengah, berkata kasar, hendak membuka celananya dan mengajak duel petugas imigrasi.”Dia melecehkan petugas imigrasi dengan mengacungkan jari tengah, hendak membuka celana dan melakukan kontak fisik dengan tujuan mengolok-olok petugas imigrasi,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto dalam keterangan rilis, Selasa (26/3).Kasus ini bermula pada saat TAB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (13/3). Dia hendak terbang dari Denpasar menuju Singapura dengan maskapai AirAsia QZ 502.Petugas ternyata menemukan izin tinggal jenis Visa On Arrival atau VOA milik TAB telah kedaluwarsa per tanggal 9 Maret 2024. Petugas meminta TAB membayar denda overstay sebelum meninggalkan Pulau Dewata.TAB menolak dengan alibi jenis izin tinggal yang dimilikinya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku selama enam bulan atau lima bulan ke depan.TAB mendadak mengamuk saat petugas Imigrasi menunjukkan bukti jenis tinggalnya adalah VOA. Masa berlaku VOA hanya 30 hari atau satu bulan dan dapat diperpanjang satu kali. TAB tercatat tidak memperpanjang izin tinggal.”Meskipun diberi penjelasan TAB bersikeras tidak menerima didenda dan melakukan perlawanan. TAB memaksa masuk ke dalam area keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya,” katanya.WN Prancis berinisial TAB dideportasi dari Indonesia, Senin (25/3). Foto: Kemenkumham BaliPetugas Imigrasi akhirnya meminta pertolongan sekuriti bandara untuk menindaklanjuti keributan TAB di area pemeriksaan. Perbuatan TAB dinilai meresahkan dan tak menyenangkan.Sekuriti lalu mengamankan dan menyerahkan TAB ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.Saat diperiksa petugas, TAB mengaku tidak mengetahui telah overstay. Dia mengaku mengamuk lantaran masih di bawah pengaruh alkohol. TAB akhirnya diamankan dan dikurung rudenim hingga jadwal deportasi terbit sebagai konsekuensi perbuatannya.”Dia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi emosi dan malam sebelumnya sempat minum bir dan arak sehingga menjadi sedikit mabuk,” sambungnya.Romi menuturkan, aturan pembayaran denda overstay ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Sedangkan, pendeportasian ini didasarkan pada perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 2 Juncto pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi