Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waspada Penipuan Investasi Catut Perusahaan Besar, Ini Modusnya

Waspada Penipuan Investasi Catut Perusahaan Besar, Ini Modusnya

Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta waspada penipuan investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan penipuan investasi berkedok PBK marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.

Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/1/2025).

Aldison menjelaskan, modus penipuan investasi itu adalah penawaran investasi kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat.

Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana.

“Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali,” terang Aldison.

Untuk itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam kesempatan yang sama mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di PBK.

Masyarakat wajib memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan maupun kerugian, dan risiko lain yang akan dihadapi serta tidak mudah menyetorkan dana kepada siapapun.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” ujar Olvy.

Olvy mengungkapkan, untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901.

Atas pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.

Hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.

(ada/hns)