Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai

Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai

Jakarta

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan berkedok penawaran jasa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Modus penipuan seperti itu dikenal dengan jasa unlock IMEI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.

“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

Bagi penumpang dari luar negeri yang ingin melakukan pendaftaran IMEI untuk HKT, cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya dapat mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Kemudian penumpang dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis, hanya saja penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.

“Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” tutup Budi.

Lihat juga Video: Pemilik iPhone 16 Ini Bakal Kena Blokir IMEI

(ada/hns)

Merangkum Semua Peristiwa