Warga Tolak Perbaikan Jalan 60 Meter, Pemkab Blitar Tak Malu?

Warga Tolak Perbaikan Jalan 60 Meter, Pemkab Blitar Tak Malu?

Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar menolak rencana perbaikan jalan di desanya. Pemicunya, perbaikan jalan dengan cara betonisasi atau pengecoran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar hanya sepanjang 60 meter.

Penolakan ini diungkapkan langsung oleh warga saat proses mediasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Dalam forum yang berlangsung di balai desa tersebut, Dinas PUPR menyampaikan rencana awal, yakni pengecoran akses jalan sepanjang 60 meter dari arah perempatan SDN Candirejo 01 ke timur.

Sisanya, menuju balai desa, akan ditambal menggunakan aspal. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh warga.karena dianggap mudah rusak.

“Tahun lalu sudah pernah ditambal, tapi cuma tiga hari hilang, rusak lagi. Dua hari setelah ditambal langsung berlubang. Makanya kami minta semua dicor, bukan ditambal,” ungkap Ahong, warga Desa Candirejo, Jumat (11/4/2025).

Warga pun menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan pengecoran secara penuh di sepanjang jalan rusak. Bukan hanya sepanjang 60 meter saja.

Dengan tegas warga juga menolak rencana perbaikan dengan cara tambal sulam. Pasalnya selama ini perbaikan tambal sulam tidak pernah menyelesaikan permasalahan jalan rusak di Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Warga juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai jadwal pasti pengerjaan perbaikan jalan utama Desa Candirejo. Apalagi jalan tersebut merupakan salah satu jalur alternatif di wilayah Kecamatan Ponggok, yang menghubungkan wilayah Kabupaten Blitar, dengan Kabupaten Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa tokoh masyarakat, termasuk RT, RW, serta unsur koramil dan polsek, turut hadir. Namun, jawaban yang diberikan dinilai masih mengambang.

“Kami tidak ingin ada korban dulu baru ditindaklanjuti. Kalau dibiarkan terus, jalan ini bisa makin rusak dan berbahaya. Warga mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika dalam waktu satu minggu belum ada keputusan tegas dari Dinas PUPR terkait permintaan pengecoran dan pemasangan pembatas jalan,”tandasnya. [owi/beq]