Pasuruan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan kawasan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno-Welirang kembali menuai gelombang penolakan. Warga dari tiga desa di Kecamatan Prigen, yakni Pecalukan, Ledug, dan Dayurejo, kompak menentang proyek tersebut karena khawatir akan mengancam kelestarian lingkungan.
Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga air dan penahan longsor. Mereka juga menyoroti dampak sosial ekonomi yang bisa timbul, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian dan sumber air di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH), Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa PT SSP sempat mengajukan public hearing dalam rangka penyusunan AMDAL. Namun masyarakat belum memberikan persetujuan karena menilai perlu kajian lebih mendalam terkait risiko ekologis.
“Secara topografi saja, wilayah itu tidak ideal untuk perumahan karena berada di lereng curam. Kami menilai manfaatnya jauh lebih kecil dibanding potensi kerusakannya,” ujar Hadi Sucipto.
Hadi menjelaskan bahwa area yang direncanakan untuk pembangunan masih memiliki tegakan pohon yang rapat dan berfungsi menahan erosi. Jika pohon-pohon itu ditebang, dikhawatirkan bisa menyebabkan bencana tanah longsor dan kekeringan di musim kemarau.
Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi jalur pipa air bersih yang menyalurkan air ke beberapa desa di bawahnya, termasuk Ledug dan Pecalukan. Warga khawatir proyek tersebut akan mengganggu aliran air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.
“Di sana juga banyak pesanggem kopi yang sudah lama mengelola lahan dengan sistem tumpang sari. Artinya, selain fungsi ekologis, lahan itu juga punya nilai ekonomi yang besar,” tambahnya.
AMPH juga menemukan bahwa lahan seluas 22,5 hektare itu sebelumnya milik PT Kusuma Raya Utama sebelum akhirnya dibeli PT SSP pada 2021. Hadi menilai perubahan tata ruang yang mengubah zona hijau menjadi zona perumahan perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan kepentingan konservasi.
Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani, Yayik, menjelaskan bahwa izin awal penggunaan lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1984 dengan sistem tukar-menukar lahan. “Lahan 22,5 hektare di Prigen diganti dengan 225 hektare di wilayah Malang dan Blitar agar keseimbangan ekologinya tetap terjaga,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat secara serius. “Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada keputusan yang merugikan lingkungan maupun warga sekitar,” tegas Samsul. (ada/ian)
