Warga Tiga Desa di Lumajang Desak Pencabutan HGU PT Kali Jeruk Baru

Warga Tiga Desa di Lumajang Desak Pencabutan HGU PT Kali Jeruk Baru

Lumajang (beritajatim.com) – Sekitar 500 warga dari Desa Ranulogong, Salak, dan Kalipenggung di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menggelar aksi protes menolak alih fungsi lahan oleh PT Kali Jeruk Baru, Senin (2/6/2025). Aksi digelar di depan Gedung DPRD Lumajang, menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Pantauan di lokasi, massa datang menggunakan sejumlah truk dengan iring-iringan sound system. Dalam orasinya, koordinator aksi, Munip, menegaskan bahwa sertifikat HGU PT Kali Jeruk Baru dianggap tidak sah dan merugikan masyarakat. “Ini kami minta ijin HGU PT Kali Jeruk Baru segera dicabut, sertifikatnya ini tidak sah secara hukum,” teriak Munip di hadapan gedung dewan.

Warga menilai, pengelolaan 1.200 hektare lahan oleh PT Kali Jeruk Baru mengandung banyak penyimpangan. Mereka menyebut alih fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi menjadi kebun tebu untuk disewakan ke pihak ketiga telah merusak lingkungan dan tak sesuai peruntukan.

“Perubahan (lahan, Red) ini tidak hanya melanggar izin HGU tapi juga sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat,” lanjut Munip.

Warga menuding penebangan tanaman keras skala besar telah menghilangkan vegetasi penting yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekosistem lokal. Akibatnya, sejumlah desa terdampak banjir besar dan krisis air bersih.

Sampai berita ini diturunkan, massa masih memadati halaman Gedung DPRD Lumajang. Sebanyak 14 perwakilan dari warga telah dipanggil masuk untuk mengikuti mediasi bersama anggota DPRD Lumajang di ruang rapat paripurna. [has/beq]