Warga Sampang Dibiarkan Sambung Listrik Ilegal, Padahal Merugikan Negara

Warga Sampang Dibiarkan Sambung Listrik Ilegal, Padahal Merugikan Negara

Sampang (beritajatim.com) – PLN ULP Sampang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan pelayanan kelistrikan terkait pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Trafo yang dipindahkan sejak 2023 itu hingga kini belum dikembalikan ke posisi semula. Padahal, dalam surat kesepakatan antara PLN dan warga, perusahaan berjanji akan mengembalikannya dalam jangka waktu dua minggu.

Kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila melebihi batas waktu, masyarakat diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran.

Staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony menegaskan, bahwa kompensasi berupa pembiaran loss listrik tidak dibenarkan.

“Sambungan listrik tanpa meteran itu merugikan negara,” terangnya, Sabtu (6/12/2025).

Sementara itu, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran aturan saat kompensasi pemindahan trafo tahun 2023 tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui detail kondisi lapangan kala itu.

“Saya kurang memahami bagaimana situasi sebenarnya waktu itu apakah memang darurat atau bagaimana tingkat keamanannya hingga muncul kesepakatan seperti yang beredar,” ujarnya.

Pihaknya tidak ingin langsung menyalahkan petugas yang terlibat, tetapi fokus pada penyelesaian kebutuhan kelistrikan masyarakat di Desa Bajrasokah. “Kita lebih fokus pada kebutuha warga,” pungkasnya. [sar/ian]