Warga Pati Surati KPK, Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA Regional 22 Agustus 2025

Warga Pati Surati KPK, Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Agustus 2025

Warga Pati Surati KPK, Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA
Editor
PATI, KOMPAS.com
– Sejumlah warga di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Pos setempat pada Jumat (22/8/2025).
Mereka mengirim surat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam aksi ini, warga juga membawa spanduk dan poster bertuliskan “KPK Tangkap Sudewo”, “Tolak Bupati Korup”, dan “Surat Cinta untuk KPK RI”.
Salah satu peserta aksi, Ayu, berharap KPK segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang menjerat Sudewo.
“Sebagai warga Pati, kami sudah tidak senang punya pemimpin seperti itu, yang terindikasi korupsi. Kalau dibiarkan, nantinya pembangunan Pati rentan dengan korupsi. Apalagi arogan seperti itu juga. Jadi kami tidak nyaman saja,” ungkap Ayu dilansir dari Tribun Jateng.
Ia menambahkan, aksi ini muncul sebagai inisiatif kolektif warga.
“Kami memang inisiatif sendiri. Ini dari kegelisahan kami. Ada puluhan warga yang ikut kirim surat. Karena ini hari kerja, jadi banyak yang tidak bisa hadir dan mereka menitipkan suratnya,” ujarnya.
Warga lain, Atik, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Bupati Sudewo.
“Kami sebagai warga merasa kurang puas. Jangankan lima tahun. Baru enam bulan saja sudah seperti ini,” ucapnya.
Atik pun mendesak KPK segera menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut dan berharap aksi serupa diikuti warga Pati lainnya.
Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Tayu, Muhammad Naji, mengatakan pihaknya hanya melayani pengiriman surat tanpa mengetahui isinya.
“Ada orang kirim saya layani. Bareng-bareng pun saya layani. Kalau isinya saya tidak tahu,” ucap Naji.
Menurut Naji, puluhan surat tersebut dikirim ke Gedung KPK di Jakarta menggunakan prangko biasa.
“Perkiraan tiga sampai empat hari. Yang biasa, prangko soalnya. Mereka bayar sendiri-sendiri, (masing-masing) Rp 10 ribu,” ujarnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo pada Jumat (22/8/2025) hari ini.
Sudewo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.
 
Kasus korupsi DJKA ini kembali muncul ke permukaan menyusul unjuk rasa masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mengundurkan diri akibat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan.
Di tengah ramainya unjuk rasa di Pati, KPK mengungkap bahwa Sudewo diduga menerima uang korupsi proyek jalur kereta api yang dikerjakan DJKA Kemenhub.
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi.
Sudewo berstatus sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra saat kasus korupsi DJKA Kemenhub terjadi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus tersebut.
Namun, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata dia dalam persidangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.