Warga Mutiara Regency Sidoarjo Wadul ke Wabup, Tolak Pembongkaran Tembok Pembatas ke Mutiara City

Warga Mutiara Regency Sidoarjo Wadul ke Wabup, Tolak Pembongkaran Tembok Pembatas ke Mutiara City

Sidoarjo (beritajatim.com) – Perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, mendatangi Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana untuk mengadu soal rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan mereka. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Wabup di Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Jumat (10/10/2025).

Warga menolak rencana pembukaan akses jalan dari Perumahan Mutiara Regency menuju perumahan baru, Mutiara City, yang berada di sisi selatan kawasan tersebut. Hartono, tokoh warga Mutiara Regency, mengatakan sejak awal warga menolak rencana tersebut karena dianggap mengganggu ketenangan lingkungan dan tidak sesuai dengan perencanaan awal pengembang.

“Banyak pertimbangan yang menjadikan warga menolak akses jalan perumahan dijadikan satu dengan perumahan baru yang ada di belakang. Tembok pembatas sudah berdiri sejak 20 tahun lalu, kenapa sekarang mau dijebol untuk akses perumahan lain. Kami jelas keberatan,” ujarnya.

Hartono menegaskan, Mutiara City seharusnya memiliki akses jalan sendiri karena pengembangnya berbeda. Ia menyebut warga sudah menyampaikan penolakan melalui mediasi dengan pihak pengembang, bahkan memasang baliho besar yang berisi penolakan terhadap satu akses jalan tersebut.

“Meski ada surat dari daerah maupun pusat soal pembongkaran tembok itu, kami tetap menolak. Kami akan mempertahankan tembok tersebut,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan dasar pembongkaran, karena posisi Mutiara City tidak berada tepat di belakang Mutiara Regency. Di antara kedua perumahan tersebut masih terdapat tanah kas desa (TKD) dan lahan milik pribadi. “Sebetulnya ini kepentingan siapa? Kenapa tidak menggunakan akses jalan di sisi barat seperti rencana awal?” keluh warga lainnya.

Pihak pemerintah yang akan melakukan pembongkaran tembok, mendapat penolakan dari warga perumahan Mutiara Regency

Menanggapi hal tersebut, Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyatakan akan mempelajari laporan warga dan memanggil dinas terkait. “Dalam waktu secepatnya Dinas Perkim CKTR, DLHK, dan Dinas Perhubungan akan kami panggil untuk menjelaskan persoalan ini, termasuk soal amdalalin-nya,” kata Mimik.

Sebelumnya, upaya Pemkab Sidoarjo membuka akses jalan baru di Desa Banjarbendo pada Selasa (8/10/2024) juga mendapat penolakan warga. Pembukaan jalan penghubung antara Mutiara City, Mutiara Regency, hingga Mutiara Harum menuju Jalan Raya Jati Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, menjelaskan pihaknya sudah menempuh langkah persuasif sebelum rencana pembukaan dilakukan. “Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga, RT dan RW setempat. Harapannya warga bisa memahami bahwa konektivitas antar kawasan sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Namun, penolakan warga membuat pembukaan akses tersebut tertunda. Pemkab kini menyiapkan tahapan sesuai prosedur, mulai dari surat teguran pertama hingga ketiga sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP. “Aset jalan itu sudah menjadi milik Pemkab Sidoarjo, sehingga secara hukum tidak dapat dikuasai pihak pribadi,” tegas Bachruni. [isa/beq]