Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penetapan izin hingga penahanan tidak perlu izin dari pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mulanya, Edward menyampaikan ada sembilan upaya paksa yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan pergi ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa itu, Edward mengatakan ada tiga yang tidak harus izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
“Pertama, soal penetapan tersangka. Kalau penetapan tersangka memang dimana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).
Kemudian, terkait alasan penangkapan tersangka tanpa izin pengadilan adalah karena penyidik membutuhkan 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan dikhawatirkan tersangka dapat kabur jika penangkapan terlalu lama.
Edward menjelaskan mengenai penahanan tanpa izin pengadilan karena dipengaruhi oleh faktor geografis di mana di sejumlah wilayah jarak dari satu lokasi ke lokasi lainnya membutuhkan waktu cukup lama.
Dia menuturkan risiko yang dikhawatirkan sama seperti penangkapan, yakni tersangka berpotensi melarikan diri. Selain letak geografis, kondisi alam juga memengaruhi proses penahanan.
“Selama ini di lapangan penahanan itu adalah menggunakan surat perintah dari penyidik mengapa ini tanpa izin letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa di tempat saya Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau jarak 1 pulau ke Ibu Kota Kabupaten itu 18 jam cuaca ekstrem kayak begini,” paparnya.
Adapun, pasal terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan dan akan diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
Dia menepis isu bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, hal itu adalah informasi tidak benar dan menimbulkan distorsi di masyarakat.
