Warga Binaan Rutan Batam Terima Amnesti Presiden

Warga Binaan Rutan Batam Terima Amnesti Presiden

JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, melepas seorang warga binaannya setelah menerima amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Amnesti ini menjadi bentuk pengampunan dari negara, yang sekaligus menghapus segala konsekuensi hukum terhadap narapidana tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, satu di antaranya berasal dari Rutan Batam.

“Amnesti ini merupakan hak konstitusional warga negara yang diberikan oleh Presiden, dan merupakan bagian dari proses hukum yang sah,” ujar Fajar seperti dikutip ANTARA.

Warga binaan yang mendapatkan amnesti tersebut adalah M. Isbandi, seorang terpidana kasus narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Hingga saat ini, Isbandi telah menjalani masa tahanan selama dua tahun sebelum akhirnya dinyatakan bebas karena amnesti tersebut.

Fajar menjelaskan pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara, yang tidak hanya menghentikan masa pidana, tetapi juga menghapus seluruh akibat hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan. Langkah ini, menurutnya, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong reintegrasi sosial dan mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Amnesti ini diharapkan menjadi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat,” kata Fajar.

Ia menambahkan, proses pemberian amnesti dilakukan melalui tahapan administrasi dan hukum yang ketat, mengikuti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga ini menjadi awal yang baru bagi saudara Isbandi, dan menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup Fajar.