Wapres Gibran Umumkan Pemerintah Buka Pintu Blockchain untuk UMKM dan Warga Desa

Wapres Gibran Umumkan Pemerintah Buka Pintu Blockchain untuk UMKM dan Warga Desa

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas akses teknologi Blockchain bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), komunitas digital, serta masyarakat desa. Tujuannya adalah agar mereka dapat memanfaatkan teknologi ini dalam beragam kegiatan ekonomi dan sosial.

Pengumuman penting ini disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming melalui pernyataan virtual dari Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Langkah proaktif ini diambil menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur pemanfaatan dan pengembangan teknologi pencatatan digital berbasis Blockchain.

“Bayangkan saja jika UMKM di desa-desa bisa menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan transaksi yang tak bisa diubah dan mudah dilacak. Atau, para petani yang mampu mencatat distribusi pupuk dan hasil panen secara real-time,” ujar Gibran, seperti yang dikutip dari Antara melalui Pikiran-Rakyat.com.

Blockchain: Solusi untuk Transparansi dan Kepercayaan

Wakil Presiden meyakini bahwa dengan sistem pencatatan yang bersifat permanen, tidak dapat dihapus, dan sangat transparan, teknologi Blockchain akan mampu menjawab berbagai tantangan di tingkat akar rumput. Ini mencakup isu-isu di bidang keuangan mikro, rantai distribusi pupuk dan hasil pertanian, hingga proses penyaluran bantuan sosial.

Gibran lebih lanjut menegaskan bahwa Blockchain adalah solusi strategis untuk membangun kepercayaan dan keamanan di era digital.

Ia menjelaskan, di tengah ketergantungan data yang tinggi dalam layanan publik dan aktivitas ekonomi, sebuah sistem pencatatan yang tidak hanya efisien tetapi juga kebal dari manipulasi sangatlah dibutuhkan.

“Blockchain itu seperti sebuah buku kas bersama. Setiap transaksi yang terjadi langsung tercatat, tak bisa dihapus, tak bisa diubah, dan bisa diawasi bersama-sama,” katanya.

Dengan karakteristiknya yang transparan, terdesentralisasi, dan tidak terikat pada satu kendali tunggal, Blockchain diyakini Wapres mampu menjamin keaslian data dan mencegah penyalahgunaan informasi.

“Tidak ada satu pun pihak yang bisa bersembunyi atau memanipulasi data; semuanya transparan, tercatat, dan dijaga bersama,” tambahnya.

Wakil Presiden menggambarkan Blockchain sebagai sistem pencatatan masa depan yang akan menggaransi keamanan dan kepercayaan publik secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti bagaimana teknologi ini, yang sebelumnya seringkali dianggap eksklusif bagi sektor teknologi tinggi, kini secara sengaja diarahkan untuk menjangkau lapisan masyarakat paling bawah.

Perlu diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berfokus pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 di Jakarta.***