Jakarta –
Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. Simak wanti-wanti Bawaslu hingga KPU selama periode masa tenang.
KPU mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24 November 2024. Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB.
“Kampanye sudah selesai. Besok (red-kemarin) hari terakhir kampanye, bapak-ibu. Dan iklan media masa cetak, media masa elektronik, masa tenang, juga sudah kami sampaikan. Metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
“(pukul) 23.59 setelah itu stop, jangan lagi. Sudah non-aktif semua media sosial yang dimiliki, yang sudah dilaporkan kepada kami dan Bawaslu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Betty juga mengingatkan warga melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan alamat di e-KTP. KPU telah melakukan pemutakhiran mengenai daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.
“Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita sudah susun tadi 203 jutaan. Dan hanya mereka yang ber e-KTP sesuai, yang bisa menggunakan,” ujarnya.
Bawaslu Minta Paslon Copot Semua APK Jelang Coblosan
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan APK selambat-lambatnya sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
Benny menjelaskan bahwa hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa kampanye dapat dilaksanakan oleh setiap paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Setelah itu mulai memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.
“Begitupun dengan kampanye menggunakan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon sejak tanggal 10 – 23November 2024,” ucap dia.
Selanjutnya, Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” jelasnya.
Aturan dan Larangan selama Masa Tenang
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(taa/idh)