Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara Nasional 2 September 2025

Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Larangan Rangkap Jabatan Komisaris, Kepastian Tunggu Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menegaskan larangan menteri atau wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hal itu disampaikan Arif Havas saat dimintai tanggapannya soal posisinya sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), setelah adanya putusan MK terbaru.
“Ya sudah enggak boleh,
that’s it
. Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, sudah,” ujar Arif Havas saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
Saat ditanya apakah dirinya akan segera mundur dari posisinya sebagai Komisaris di subholding logistik kelautan milik PT Pertamina (Persero) tersebut, Arif Havas tak menjawab secara tegas.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Danantara, sebagai lembaga pengelola aset negara termasuk BUMN.
“Ya sesuai aturannya saja, nunggu dari Danantara, itu saja sudah,” kata Arif Havas kepada wartawan.
Arif Havas kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ikut aturan aja,
clear
, jelas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan melarang wamen merangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Sehingga, tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang pada Kamis.
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Enny.
MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk melepaskan jabatan mereka di luar kementerian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.