Bima Arya memastikan, tidak ada konsekuensi hukum terhadap kepala daerah yang tidak menghadiri retreat di Magelang, Jawa Tengah.
Hanya saja, akan ada sanksi yang akan diberikan oleh panitia retret kepala daerah. Sementara, tidak ada aturan di undang-undang yang mengatur.
“Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini,” kata Bima di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada,” sambungnya.
Kendati demikian, Bima Arya belum memaparkan apa saja sanksi yang disiapkan oleh panitia untuk kepala daerah yang tidak hadir. Pihaknya akan menyampaikan setelah seluruh kepala daerah hadir di retret kepala daerah sore ini.
“Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5101219/original/072924600_1737354575-IMG-20250120-WA0006.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)