PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan meminta aparat hukum untuk jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah Pratama.
“Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 14 April 2025.
Veronica menuturkan, Kementerian PPPA pun mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan.
Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.
Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.
“Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu,” ucapnya.
Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter.
“Karena itu sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” katanya.
Di sisi lain, hal yang paling penting, kata Veronica, adalah mengembalikan kondisi psikologi korban dan pemulihan trauma.
“Trauma dan pascatrauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindset dia sudah kriminal,” ucapnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News