Wamen PKP Sebut Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 dan 40 – Page 3

Wamen PKP Sebut Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 dan 40 – Page 3

Ia menuturkan, konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Rumah itu dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda,” ujar dia.

Wamen PKP menuturkan, konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, tetapi rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.

Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.

Ia menegaskan apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.

“Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita,” ujar dia.