Jakarta –
Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita bersama 3 orang lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini. Mbak Ita dkk meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Ya sampai dengan terakhir, per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Tessa belum memerinci kapan permintaan penjadwalan ulang tersebut. Tessa mengaku juga belum mengetahui alasan Mbak Ita dan 3 orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” katanya.
Tessa mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tessa menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan merupakan hak Mbak Ita.
“Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11).
4 Orang Tersangka
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (6/12), gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
(ial/whn)