Walkot Makassar Buka Suara soal Turut Gugat UU Pilkada ke MK

30 January 2024, 1:20

Makassar, CNN Indonesia — Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto buka suara perihal dirinya yang ikut  menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjadi salah satu dari 11 kepala daerah yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Pilkada ke MK.
Selain Walikota Makassar, ada 10 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, dan Walikota Bontang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Danny, gugatan kepala daerah itu datang dari inisiasi Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska.

“Saya hanya dikasih ikut-ikutan saja, kan gugatan ke MK itu ada tiga walikota, tiga gubernur sisanya bupati. Ini diinisiasi oleh Ketua APKASI, Sutan Riska untuk meminta saya (gugat ke MK) ya saya jawab, saya oke saya siap,” kata Danny, Senin (29/1).

Menurut Danny dkk, jika Pilkada dilakukan pada bulan September 2024 mendatang akan berisiko bagi kepala daerah yang harus terpotong masa jabatannya, karena berpotensi akan saling beririsan kepentingan jika dilaksanakan pada bulan itu.
“Memang berisiko di September karena potensi saling beririsan, tapi saya kira semua sudah dipertimbangkan oleh bapak-bapak di pusat di DPR, KPU, Bawaslu dan semua unsur-unsur yang terkait. Tapi, kami di daerah kerja keras begitu banyak dan memerlukan banyak keterlibatan semua pihak dengan, sangat-sangat krusial nantinya kalau (Pilkada) bulan September. Itu pandangan saya, tapi kita tetap ikut keputusan. Tidak apa-apa, kalau sudah perintah negara. Ini kan sementara digugat, nanti kita lihat di MK seperti apa,” ujar Danny.
Menurutnya, seluruh kepala daerah mengusulkan untuk dilakukan proses Pilkada serentak digelar sebanyak dua kali secara berturut-turut.
Pelaksanaan gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
“Teman-teman mengusulkan pemilihan serentak itu dilakukan dua tahun berturut-turut. Itu begitu isi gugatannya. Pemilu serentak itu dua kali,” jelasnya.

Bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah:
Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016:
‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.’
Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016:
‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.’
Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016:
‘Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.’ (mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi