Wali Kota Mojokerto Larang Pungli dalam SPMB 2025

Wali Kota Mojokerto Larang Pungli dalam SPMB 2025

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat memberikan arahan kepada para Kepala Sekolah, Komite, dan Operator Aplikasi SPMB jenjang SD hingga MAN, Senin (2/6/2025).

Dalam pertemuan yang digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto tersebut, Ning Ita (sapaan akrab, red) menyampaikan secara tegas larangan terhadap segala bentuk pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. “Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada celah sedikit pun untuk praktik pungli dalam proses SPMB tahun 2025 di Kota Mojokerto,” tegasnya.

Kota Mojokerto mencatat capaian membanggakan dengan skor Indeks Integritas Pendidikan (IIP) sebesar 71,64, melampaui rata-rata nasional (69,50) dan Provinsi Jawa Timur (70,80). Skor ini menempatkan Kota Mojokerto pada level 2 (kategori korektif), yang menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penguatan integritas di sektor pendidikan. Ada tiga dimensi utama untuk mengukur IIP.

“Yakni pembentukan karakter integritas peserta didik, pengembangan lingkungan sekolah berbasis antikorupsi, serta identifikasi risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan. IIP harus kita optimalkan. Mana yang kurang, harus kita dorong dan perbaiki. Kita punya visi besar menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” katanya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto inj juga mengajak seluruh elemen pendidikan, baik kepala sekolah, guru, komite, maupun operator sistem untuk bersinergi dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya semua hanya bisa terwujud jika memiliki SDM unggul dan sistem pendidikan yang bebas dari praktik korupsi.

Dengan langkah tegas tersebut, Pemkot Mojokerto berharap SPMB 2025 dapat menjadi tonggak perubahan menuju pendidikan yang lebih jujur dan berintegritas, sekaligus melindungi hak-hak peserta didik serta orang tua dari praktik yang merugikan. [tin/ian]