Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

6 April 2024, 20:35

TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.”Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Mohammad Idris dalam SE tersebut, yang dilansir dari Antara, Sabtu, 6 April 2024.  Dalam surat itu menyebutkan, dengan memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.Selanjutnya mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menyebut, sehubungan dengan hal tersebut, kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.Iklan

Kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST, Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.”Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya,” katanya.Ia pun berharap SE larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok. “Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian,” ujarnya.Pilihan Editor: Pembunuhan Penjaga Toko Baju di Kelapa Dua Tangerang, Saksi dan Anak Ungkap Fakta Baru

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi