Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

GELORA.CO -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut merespons soal ditetapkannya Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Respons itu disampaikan Dedi saat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka membahas soal normalisasi sungai hingga penyelamatan aset negara, Kamis, 11 Desember 2024.

“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 11 Desember 2025.

Dedi menyebut bahwa, pemecatan terhadap Erwin bukan kewenangannya. Hal itu akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” pungkas Dedi.

Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka