Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah langsung blusukan untuk meninjau mesin insinerator di wilayah Sukmajaya, di mana disebut ini sempat dikeluhkan warga.
Dia pun mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2021, insinerator harus berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan. Namun, yang ditemukan hanya surat registrasi mesin saja.
“Saya lihat suratnya memang sudah ada dari Kementerian Lingkungan Hidup, tapi bukan surat rekomendasi ya, itu hanya surat registrasi mesin ya, itu surat registrasi mesin,” kata dia Sabtu 22 Februari 2025.
“Memang sudah pasti enggak ada izin, itu kan memang registrasi, tadi saya lihat bukan surat izin kementerian, tapi surat tanda registrasi mesin kepada PT A selaku insinerator ini,” sambungnya.
Karena itu, pihak Pemkot Depok, lanjut dia, akan melakukan evaluasi dan pengecekan akan resiko insinerator yang dikeluhkan warga tersebut.
“Terkait metodenya apa, nah ini yang akan kita evaluasi,” kata Chandra.
Menurut dia, kajian tidak hanya dilakukan Pemerintah Kota Depok, namun akan melibatkan perguruan tinggi. “Nanti kita akan minta tolong bantuan dari UI, untuk bantuan mengkaji ini,” tutur Chandra.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5140804/original/084390300_1740269077-20250222_162849.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)