Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Untuk mencapai hal itu, kata Sturman di Jakarta, Rabu, rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.
RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.
“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada Rabu ini, Baleg DPR dijadwalkan melaksanakan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Namun, dia mengatakan bahwa audiensi itu diundur karena PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.
Menurut Sturman, kelengkapan itu memang diperlukan karena isu yang dibahas merupakan isu yang sensitif. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda terhadap hal yang ingin disampaikan dengan yang ditangkap audiens.
“Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI lainnya Martin Manurung mengatakan PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi tersebut demi penyempurnaan materi paparan.
“Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” kata Martin.
RUU tentang Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. RUU yang memiliki nomenklatur lengkap, yaitu RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, tercatat diusulkan DPR atau pemerintah.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024