Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Kepastian ini didapat setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen tersebut.
Menurut Amin Said, PBNU telah memberikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa surat yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya mengenai keabsahan surat resmi PBNU.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah diperkuat dengan mekanisme keamanan berlapis. Termasuk di dalamnya stempel digital Peruri dengan QR Code pada bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.
Selain itu, surat tersebut memuat watermark “DRAFT”, menandakan bahwa dokumen itu bukan versi final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak bisa diakui sebagai surat resmi PBNU.
Lebih jauh lagi, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa dokumen tersebut tidak valid dan tidak ada dalam basis data PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Amin menekankan bahwa kedisiplinan administrasi menjadi hal penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah simpang siur informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU. [beq]
