Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

Jakarta

Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif.

“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” kata Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Hanif menerangkan sejatinya, UU PDP itu telah memberi payung hukum. Namun, katanya, implementasinya masih menjadi pekerjaan besar.

“UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.

Hanif menjelaskan tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data wajib memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Regulator dan pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Hanif, harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.

“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” katanya.

Dari sisi penegakan hukum, ia meminta sanksi harus nyata dan transparan agar memberikan efek jera yang optimal. Dia menyebut yang paling penting saat ini adalah kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas.

(whn/whn)