Jakarta –
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR RI menjadi salah satu upaya untuk menjaga negara dari potensi ancaman yang merugikan. Dia meyakini timwas tersebut punya peran krusial untuk awasi negara.
Dave awalnya bicara terkait fungsi intelijen. Dia menyebut intelijen berfungsi mengumpulkan data untuk menghindari negara dari ancaman.
“Fungsi intelijen adalah pengumpulan data yang lalu dipadukan untuk menjadi asumsi pergerakan yang berpotensi menjadi ancaman terhadap negara,” kata Dave Laksono dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Dave, yang juga menjadi bagian dari timwas tersebut, menerangkan bahwa setiap institusi aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara memiliki unit intelijen masing-masing. Sehingga, menurutnya, perlu ada pengawasan dari DPR sebagai lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kerja-kerja Pemerintah.
“Gunanya timwas ini juga adalah memastikan komunitas intelijen Indonesia bekerja dengan baik,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
Selain itu, menurut Dave, Timwas Intelijen DPR juga memiliki tugas untuk memastikan lembaga intelijen negara saling berkoordinasi saat menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menjaga bangsa dari segala ancaman. Dengan demikian hasil data intelijen didapatkan secara akurat.
Lebih lanjut, Dave menyebut pembentukan Timwas Intelijen DPR sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan parlemen terhadap lembaga-lembaga intelijen negara, demi terwujudnya sinergi yang lebih baik di antara lembaga-lembaga intelijen Indonesia.
“Tim ini mempunyai peran yang krusial untuk memastikan sinergi antara semua kementerian dan lembaga. Dengan pengawasan yang efektif, hal-hal yang perlu diantisipasi atau dimitigasi oleh DPR dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” imbuh Dave.
Seperti diketahui, anggota Tim Pengawas Intelijen DPR baru saja dilantik pada Selasa (3/12) kemarin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Pembentukan Tim Pengawas Intelijen merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 43 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.
Total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR, di mana 5 orang di antaranya menjadi pimpinan termasuk Dave Laksono. Semua perwakilan fraksi di DPR tergabung pada tim ini.
(maa/maa)