Jakarta: Yogyakarta selalu menjadi magnet utama bagi wisatawan untuk merayakan pergantian tahun, dan Malioboro tetap menjadi pusat euforia tersebut.
Namun, bagi Sobat Medcom yang berencana berkunjung pada akhir tahun 2025 ini, perlu diketahui bahwa Malioboro adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan sepanjang pedestrian Malioboro, mulai dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer, sebagai area bebas asap rokok. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang sehat bagi jutaan pengunjung, terutama bagi lansia, anak-anak, dan ibu hamil yang memadati kawasan ini di malam tahun baru.
Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta. Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020.
Tempat Khusus Merokok di Malioboro
Sejak bulan Juli tahun 2025, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo telah meresmikan Tempat Khusus Merokok (TKM) di Malioboro yang awalnya hanya berjumlah dua titik, kini pemerintah setempat meresmikan 15 tempat lainnya.
Berikut adalah daftar tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Solaria Plaza Malioboro
Pawon Serumpun Plaza Malioboro
Excelso Plaza Malioboro
Platinum Grill Plaza Malioboro
Reddog Mixue Plaza Malioboro
Karta Coffe & Eatery Plaza Malioboro
Kala Jumpa Bar & Dine (Hotel Aveta)
Starbucks (Malioboro)
Solaria Malioboro (Depan Halte Transjogja)
KFC Food Point (Malioboro)
Benteng Vredeburg
Teras Malioboro 1 (Beskalan lantai 1)
K3MART (Malioboro)
Teras Malioboro 2 (Ketandan)
Plaza Malioboro sisi utara
Pasar Beringharjo lantai 3
Beberapa spot TKM ini juga sudah dilengkapi dengan tempat duduk dan asbak yang memadai, sehingga perokok bisa merokok tanpa mengganggu pengunjung lainnya.
Selain mendukung kawasan Malioboro yang bebas dengan asap rokok, pengadaan TKM di beberapa titik ini juga berguna sebagai batasan lokasi mana saja yang dapat dimanfaatkan perokok agar tidak mengganggu pengunjung lainnya, sebab area yang dipilih oleh pemerintah setempat ini juga tidak berada di daerah pedestrian.
Lokasi TKM juga dibuat strategis dan mudah dijangkau oleh pengunjung. Sampai saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan monitoring untuk memantau pemanfaatan TKM yang sesuai.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Yogyakarta selalu menjadi magnet utama bagi wisatawan untuk merayakan pergantian tahun, dan Malioboro tetap menjadi pusat euforia tersebut.
Namun, bagi Sobat Medcom yang berencana berkunjung pada akhir tahun 2025 ini, perlu diketahui bahwa Malioboro adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan sepanjang pedestrian Malioboro, mulai dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer, sebagai area bebas asap rokok. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang sehat bagi jutaan pengunjung, terutama bagi lansia, anak-anak, dan ibu hamil yang memadati kawasan ini di malam tahun baru.
Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta. Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020.
Tempat Khusus Merokok di Malioboro
Sejak bulan Juli tahun 2025, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo telah meresmikan Tempat Khusus Merokok (TKM) di Malioboro yang awalnya hanya berjumlah dua titik, kini pemerintah setempat meresmikan 15 tempat lainnya.
Berikut adalah daftar tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Solaria Plaza Malioboro
Pawon Serumpun Plaza Malioboro
Excelso Plaza Malioboro
Platinum Grill Plaza Malioboro
Reddog Mixue Plaza Malioboro
Karta Coffe & Eatery Plaza Malioboro
Kala Jumpa Bar & Dine (Hotel Aveta)
Starbucks (Malioboro)
Solaria Malioboro (Depan Halte Transjogja)
KFC Food Point (Malioboro)
Benteng Vredeburg
Teras Malioboro 1 (Beskalan lantai 1)
K3MART (Malioboro)
Teras Malioboro 2 (Ketandan)
Plaza Malioboro sisi utara
Pasar Beringharjo lantai 3
Beberapa spot TKM ini juga sudah dilengkapi dengan tempat duduk dan asbak yang memadai, sehingga perokok bisa merokok tanpa mengganggu pengunjung lainnya.
Selain mendukung kawasan Malioboro yang bebas dengan asap rokok, pengadaan TKM di beberapa titik ini juga berguna sebagai batasan lokasi mana saja yang dapat dimanfaatkan perokok agar tidak mengganggu pengunjung lainnya, sebab area yang dipilih oleh pemerintah setempat ini juga tidak berada di daerah pedestrian.
Lokasi TKM juga dibuat strategis dan mudah dijangkau oleh pengunjung. Sampai saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan monitoring untuk memantau pemanfaatan TKM yang sesuai.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)
