Dikutip dari laman DJP, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024) menjadi penegasan bahwa pemerintah Indonesia serius dan tidak tinggal diam.
Regulasi ini merupakan langkah konkret dalam penegakan keadilan fiskal global dengan menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) terhadap perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi lintas yurisdiksi.
PMK 136/2024 sendiri merupakan bagian dari implementasi Pilar II, yakni kesepakatan internasional yang diinisiasi melalui kerangka Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/Group of Twenty (G20) Inclusive Framework on BEPS.
Kesepakatan ini bertujuan mengatasi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Tepatnya, tujuannya menyasar grup PMN dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, memberikan pandangan tegas mengenai urgensi kebijakan ini. Baginya, pajak minimum global bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom),” ujar Febrio.
Adapun pada tahun 2026, implementasi Undertaxed Profits Rule (UTPR) direncanakan mulai berlaku. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan pengembangan dan implementasi sistem teknologi informasi serta mengintensifkan mekanisme pertukaran informasi lintas negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)