Wagub Babel Hellyana Akui Hubungannya dengan Gubernur Retak

Wagub Babel Hellyana Akui Hubungannya dengan Gubernur Retak

JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana mengakui hubungannya dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani tidak berjalan harmonis. Bahkan, ia menilai pelaporan terhadap dirinya dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sarat dengan unsur politis.

Hal itu disampaikan Hellyana saat memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Tidak bisa dipungkiri, keretakan dengan Pak Gubernur itu memang ada. Hubungan kami hanya normal sekitar satu bulan setelah pelantikan. Setelah itu, sudah tidak baik,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2026

Hellyana menjelaskan, setelah hubungan memburuk, dirinya mengalami pembatasan kewenangan sebagai Wakil Gubernur. Ia bahkan mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Bangka Belitung terkait terbitnya Peraturan Gubernur dan surat edaran yang dinilai membatasi ruang geraknya.

“Pergub dan surat edaran itu membatasi kewenangan Wakil Gubernur. Saya sudah bersurat ke Kemendagri dan DPRD,” ungkapnya.

Tak hanya kewenangan, Hellyana mengaku sejumlah fasilitas penunjang kerja juga dicabut. Ia menyebut harus membiayai sendiri kebutuhan operasional, termasuk fasilitas protokoler.

“Fasilitas untuk bekerja tidak diberikan. Saya harus membiayai sendiri. Kondisinya juga dibuat mencekam. ASN tidak berani datang ke ruangan Wakil Gubernur, kecuali urusan gaji,” katanya.

Hellyana mengaku berupaya memperjuangkan hak dan kewenangannya, namun setiap langkah yang diambil justru dianggap menyinggung Gubernur.

Selain perkara dugaan ijazah palsu, Hellyana juga tengah menjalani persidangan dugaan penipuan senilai Rp22 juta terkait tagihan hotel di Bangka Belitung.

“Hingga hari ini pun saya kena di Bangka Belitung, kami juga lagi menjalani sidang. Sidang, 22 juta, tuduhan penipuan,” ungkapnya

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan seorang manajer hotel bernama Adelia, yang juga disebut sebagai orang dekat dan staf khusus Hellyana. Adelia menuduh adanya tunggakan pembayaran kamar hotel periode 2003–2004.

“Faktanya, aliran dana dari Ibu Hellyana kepada Adelia mencapai hampir Rp200 juta. Bahkan ada kelebihan dana, karena Adelia juga meminjam uang sekitar Rp30 juta. Tidak pernah ada laporan penggunaan dana,” kata Andi.

Lebih lanjut, kuasa hukum Hellyana lainnya, Zainul Arifin, menegaskan kliennya kooperatif dalam proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia meminta publik mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Ibu Hellyana faktanya memang kuliah dan memiliki ijazah. Tidak ada niat jahat. Dugaan ini lebih kepada kesalahan administrasi data di PDDikti,” ujar Zainul.

Zainul menjelaskan, saat Pilkada 2024 Hellyana menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah S1. Seluruh dokumen pencalonan telah diverifikasi KPU dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

“Kesalahan muncul karena data PDDikti mencatat masuk 2013 dan resign 2014, sementara ijazah terbit 2012. Ini murni kesalahan input dari pihak kampus,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menunjukkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, KRS, KHS, transkrip nilai, SK Yudisium, hingga foto wisuda yang menegaskan Hellyana telah lulus dari Fakultas Hukum pada 2012.

“Beliau ini adalah korban dari oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan itu. Apakah itu di bidang pendidikan ataupun di dalam internal Mabes Polri juga. Makanya penting ini untuk dilakukan uji upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.