Jakarta –
Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan masalah pembatalan kelulusan PPPK Bidan pada 2023 kemarin.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Akibatnya para bidan ini batal diangkat menjadi ASN meski sudah lulus seleksi.
Robert menjelaskan pembatalan kelulusan ini dilakukan dengan alasan kualifikasi para bidan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam surat edaran tersebut.
“534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya, karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
“Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, lalu kemudian kami menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tadi,” tambahnya.
Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan ini pihaknya langsung melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan tadi. Dalam hal ini Ombudsman melakukan sampling di beberapa wilayah, yakni Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, dan Kupang.
Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.
Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.
“Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan tadi itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan,” ucapnya.
“Kenapa ini penting? Bukan sekadar pembuat kebijakan itu harus partisipatif, tapi terutama karena konteksnya ini aturan hanya muncul di 2023. Jadi tahun-tahun sebelumnya, 2022, 2021, dan sekarang 2024, D4 Bidan Pendidik itu merupakan bidang pendidikan yang masuk dalam formasi sebagaimana yang memang ditetapkan pemerintah,” jelas Robert lagi.
Kemudian Robert mengatakan pembatalan kelulusan ini membuat para bidan tadi mengalami kerugian, terutama dari segi kepastian Kepegawaian. Kondisi ini juga dirasa memberikan kerugian kepada negara berupa kehilangan tenaga kesehatan yang sebetulnya masih sangat dibutuhkan.
“Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik, bahkan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Coba bayangkan, orang itu sudah bekerja sekian minggu, namun kemudian dibatalkan kelulusannya,” kata Robert.
“Para bidan ini mereka kehilangan pekerjaan, ada yang sudah 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka ini jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK, dia nggak bisa kembali lagi menjadi honorer,” paparnya lagi.
Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada Kepala BPK untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
“Dirjen Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mengakomodir lulusan D4 bidang pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama dalam seleksi 2023. Jadi kita minta untuk mengakomodir bukan di formasi 2024, di formasi 2023 karena mereka ini seleksi di tahun 2023,” terangnya
“Kemudian kedua adalah kepada BKN mengembalikan status kelulusan, karena mereka sudah lulus, dianulir, kita minta mereka untuk dikembalikan status kelulusannya dalam formasi terkait di formasi 2023,” tambah Robert.
(fdl/fdl)