Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif di program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

“Maksud beliau itu baik, bagaimana menyadarkan orang atas kekeliruan perilakunya. Yang paling penting, asset recovery (pemulihan aset) atau mengembalikan uang negara yang mereka curi. Itu yang sebenarnya menjadi target utama,” kata Yusril.

Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung memburuk. Yusril menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang dicuri sebagai target utama, selain memperbaiki penegakan hukum secara efektif dan efisien.

“Pendekatan baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini. Sejak Indonesia ikut ambil bagian dalam meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (UN Convention Against Corruption) pada 2006, aturan-aturan tentang korupsi semestinya menekankan pada pemulihan aset dan kesadaran pelaku, bukan sekadar efek jera atau penghukuman,” ungkapnya.

Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan kepada orang yang telah dihukum, sedangkan abolisi bisa diterapkan pada mereka yang masih dalam proses hukum, asalkan bersedia mengembalikan kerugian negara.

Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, seperti pemberian amnesti terhadap tahanan politik pada masa Presiden Habibie dan abolisi untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka pada era Presiden Gus Dur. Terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor ini, pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara dapat diampuni untuk mempercepat pemulihan aset.

Yusril menambahkan, rancangan keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi dapat menjadi langkah konkret untuk merealisasikan wacana Prabowo memaafkan koruptor. Ia menilai Presiden Prabowo perlu berbicara dalam bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh rakyat.

“Bahasa Pak Prabowo, seperti ‘siapa yang tobat dan mengembalikan hasil curian akan dimaafkan’ adalah cara yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat,” jelasnya.