FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung dan kembali melalui sistem pemilihan di DPRD menuai polemik banyak kalangan.
Sejumlah elite politik telah menyatakan dukungan atas gagasan pilkada melalui DPRD, namun tidak sedikit lapisan masyarakat yang menyuarakan penolakannya. Mereka menilai, sistem pemilihan melalui DPRD justru lebih buruk dari kacamata demokrasi, kendati dari sisi biaya mungkin akan lebih murah.
Terkait wacana itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan pandangan. KPK menekankan bahwa sistem pemilihan kepala daerah idealnya harus sesuai dengan prinsip pencegahan korupsi.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.
Berdasarkan pengamatan KPK, kontestasi politik dengan biaya tinggi dapat menyebabkan terjadinya transaksi politik, seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
Pengamatan itu berkaca dari beberapa perkara kasus dugaan korupsi terkait pengembalian modal politik yang melibatkan banyak kepala daerah.
