Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya putusan akhir terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

“Terkait putusan, kami serahkan kepada majelis hakim. Kita tunggu hasilnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

Hasto didakwa melakukan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Asep memastikan KPK telah menyampaikan semua alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen selama rangkaian persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan. “Bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Sekarang tinggal kita tunggu putusan,” ujar Asep.

Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Dalam dakwaannya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dituding menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Hasto juga disebut memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudan pribadinya dengan cara direndam dalam air, sebagai bentuk penghalangan penyidikan KPK.

Tim hukum Hasto membantah dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan KPK mengabaikan fakta-fakta sidang. Namun jaksa tetap kukuh pada dakwaan awal, menyebut pembelaan Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Kini, nasib hukum Hasto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Tipikor. Putusan mereka akan menjadi penentu masa depan politik tokoh sentral PDIP tersebut.