Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan KY menyadari putusan ini dapat memicu polemik di tengah masyarakat. Untuk memastikan proses persidangan berlangsung adil, KY telah mengirimkan tim pemantau selama proses hukum berjalan.
“Beberapa sidang yang dipantau meliputi pemeriksaan ahli, saksi a de charge, dan saksi lainnya. Langkah ini dilakukan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensi sehingga memutus perkara secara adil,” ungkap Mukti Fajar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/12/2024).
KY akan mendalami putusan ini untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, KY menegaskan tidak akan mencampuri substansi putusan.
“Forum yang tepat untuk mengubah atau menguatkan putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.
KY juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki dugaan pelanggaran etik hakim terkait kasus ini untuk melapor. KY meminta agar laporan yang diajukan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung guna mempermudah proses tindak lanjut.