Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal putusan kasasi Ronald Tannur di kasus penganiayaan mantan kekasihnya hingga tewas terlalu ringan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa vonis Ronald Tannur itu merupakan kewenangan dari hakim. Dalam hal ini, lanjutnya, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP.
Pasal 351 itu mengatur tentang penganiayaan. Apabila penganiayaan itu dilakukan hingga tewas, maka sesuai Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukumannya paling lama mencapai 7 tahun.
“Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun. Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).
Dengan demikian, Yanto menekankan bahwa vonis atas perbuatan Roland Tannur tersebut murni dari hasil kewenangan dan penilaian hakim. Menurutnya, MA sebagai lembaga yang menaunginya tidak dapat mencampuri dalam putusan itu.
“Lembaga tidak bisa mendikte [hakim]. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” pungkasan.
Sebagai informasi, salah satu pihak yang kecewa atas vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi itu adalah Kajati Jawa Timur Mia Amiati.
Dia mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun kepada Ronald Tannur lantaran dinilai pihaknya masih terlalu ringan.
Meskipun begitu, dengan adanya putusan kasasi tersebut telah menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti salah dalan tewasnya Dini Sera (29).
“Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa, tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah. Pertama [Ronald Tanur] itu terbukti bersalah,” ujar Mia.