Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat – Page 3

Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Pengusaha asal Surabaya Budi Said dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas sebanyak 1,1 ton. Budi terbukti melakukan rekayasa transaksi emas milik PT Antam, sebuah BUMN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Putusan atau vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti vonis 15 tahun penjara atas crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurut dia, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

“Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” ujar Fickar kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (28/12/2024).

Fickar menambahkan, dalam kasus-kasus tertentu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan.

Oleh karen itu, dia meyakini hakim yang menyidangkan kasus Budi Said tersebut sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. 

“Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim,” ujar Fickar.